Selasa, 23 Februari 2010

Hukum Nikah Siri

Baru-baru ini negara kita berencana membuat RUU yang isinya melarang nikah siri, Bagaimana kita menyikapinya?


Dalam islam, Nikah siri itu dilarang. Mana alasannya? Alasannya adalah Hukum-hukum mengenai Nikah Siri itu tidak ada dan tidak akan pernah ada dalam al-qur'an. Lagipula, kalau ditinjau dari definisi, Arti dari siri itu sendiri adalah dari kata Sirra ya Sirrun yang artinya adalah Tersembunyi atau Rahasia, Jadi kalau dimaknai dari artinya maka yang dimaksud nikah siri disini adalah Kawin tanpa mengikuti hukum-hukum islam yang ada, contohnya adalah perzinahan, seks bebas, perselingkuhan, dll. Jadi Kawin siri itu jelas-jelas dilarang, karena tidak sesuai dengan hukum islam. Namun, bila yang dimaksud nikah siri adalah menikah dengan mengikuti syarat-syarat atau syari'at islam seperti, adanya Mahar, Saksi minimal 2 orang, Wali, dan akad nikah, maka kawin yang dimaksud adalah jelas-jelas halal, karena nikah seperti ini namanya seharusnya bukan nikah siri, melainkan nikah sah. Masalahnya adalah, kenapa nikah yang sah ini dipermasalahkan? Itu adalah tidak lain disebabkan oleh tidak dicatatnya nikah tersebut di KUA, jadi sebenarnya, bukan nikahnya yang dilarang, melainkan seharusnya yang dilarang itu adalah tidak dicatatnya itu.
Mengapa nikah yang jelas-jelas sah ini dikatakan sebagai nikah siri, itu mungkin karena yang ingin memberi nama itu ingin mendeskreditkan pengertian nikah siri sehinnga nikah siri itu dilarang, tapi yang aneh adalah, mengapa hukuman untuk nikah siri menurut pasal 143 adalah selama 6 bulan untuk Selingkuh 3 bulan sedangkan Prostitusi legal tidak dihukum, inilah yang aneh, oleh karena itu, sebagian besar Ulama indonesia menolak RUU pemerintah ini. Sebenarnya islam sudah mengatur jau-jauh hari mengenai hal ini. Islam telah memberikan 2 potensi kepada manusia yaitu fujuraha wa taqwaha yaitu kefasikan dan ketakwaan, Jadi sebenarnya, menikah yang sah (termasuk yang disebut nikah siri) adalah jalan menuju ketakwaan, sedangkan berzina, selingkuh,dll merupakan kefasikan.
Namun, nikah siri juga tidak sepenuhnya benar(walaupun halal), karena dampak dari nikah siri adalah tidak mendapatkan surat nikah yang akhirnya kelak jika pasutri tersebut punya anak, maka, secara otomatis anak tersebut tidak akan bisa memiliki akta kelahiran, padahal akta kelahiran sangat dibutuhkan dalam berbagai hal seperti Pekerjaan, dan urusan-urusan yang lain.
Kesimpulannya Jangan sampai negara kita mengharamkan apa yang sebenarnya dihalalkan oleh Allah swt. dan justru menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti prostitusi dll.

Wallahu 'alam, Allah lebih tahu
Kalibaru, Ahad 21 Februari 2010
Pengajian Masjid Al-Ikhlash

0 comments:

Posting Komentar

Emblem Gratis