Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Maret 2010

Hukum Berjilbab

Berikut Ini adalah hukum berjilbab yang saya sadur dari Buletin Al Ikhlas
Beberapa penanya dari wanita muslimah menyatakan keprihatinannya kepada kami tentang kenyataan banyaknya wanita muslimah yang masih enggan untuk ber-hijab (berjilbab). Dengannya mereka meminta kepada kami untuk menjelaskan tentang kewajiban berjilbab dan syarat-syarat busana muslimah yang sesuai syari’at Islam. [Redaksi]

Jawab :
Ketahuilah wahai para wanita muslimah, bahwa yang mem-bedakan antara manusia dengan hewan adalah faktor pakaian dan alat-alat perhiasan. Allah berfirman:
Artinya : ‘Hai anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang paling baik.’ [Qs. al-A'raaf 26]
Pakaian dan perhiasan itu adalah dua aspek kemajuan dan per-adaban. Meninggalkan keduanya berarti kembali kepada kehidupan primitif yang mendekati kepada kehidupan hewani. Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. [Lihat Fiqhus Sunnah 2/209 oleh Sayyid Sabiq].
Pakaian dalam Islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel di tubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengannya Islam mewajibkan setiap wanita dan pria menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Masalah berhijab (yaitu berbusana muslimah yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki) bagi wanita muslimah bukanlah masalah sepele lagi sederhana sebagaimana yang banyak disangkakan oleh masyarakat awam, melainkan masalah besar dan substansial dalam agama ini.
Ber-hijab (berjilbab) bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita non-Arab (wanita Indonesia) tidak perlu menirunya, begitu juga ia bukanlah masalah khilafiah, diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakannya atau tidak, tetapi hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.
Allah berfirman :
Artinya : ‘Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ [Qs. al-Ahzab : 59].


Allah berfirman :
Artinya: ‘Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ….’ [Qs. an-Nûr : 31].

Dua ayat di atas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dikenakan
oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (yang dimaksud dalam hal ini adalah wajah dan dua telapak tangan dan ini diperselisihkan oleh ulama). Ketetapan syari’at ini tidak lain adalah untuk melindungi, menjaga, serta membentengi wanita dari laki-laki yang bukan mahramnya.

BERHIJAB ADALAH IBADAH

Ber-hijab adalah ibadah, dengan ber-hijab berarti sang wanita telah telah melaksanakan perintah Allah. Melaksanakan perintah ber-hijab sama dengan melaksanakan perintah shalat dan puasa.
Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ber-hijab dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam. Tetapi jika ia tidak ber-hijab lantaran semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak – dengan tetap yakin akan wajibnya – maka ia dianggap sebagai wanita yang mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang telah berfirman dalam al-Qur’an :
Artinya : ‘…. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu …’ [Qs. al-Ahzab : 33].

BELUM MANTAP BERHIJAB

Karena ber-hijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap ber-hijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman :


Artinya : ‘Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata [Qs.Al-Ahzab: 36]
KESIMPULAN

1. Ber-hijab (berjilbab) itu wajib bagi seluruh wanita muslimah.
2. Ber-hijab yang memenuhi syarat adalah apabila hijab tersebut menutupi seluruh tubuh melainkan kecuali apa yang dikecuali oleh syariat (dan akan datang penjelasan secara lengkap tentang busana muslimah yang sesuai dengan agama).
Image and video hosting by TinyPic Read More..

Selasa, 23 Februari 2010

Hukum Nikah Siri

Baru-baru ini negara kita berencana membuat RUU yang isinya melarang nikah siri, Bagaimana kita menyikapinya?


Dalam islam, Nikah siri itu dilarang. Mana alasannya? Alasannya adalah Hukum-hukum mengenai Nikah Siri itu tidak ada dan tidak akan pernah ada dalam al-qur'an. Lagipula, kalau ditinjau dari definisi, Arti dari siri itu sendiri adalah dari kata Sirra ya Sirrun yang artinya adalah Tersembunyi atau Rahasia, Jadi kalau dimaknai dari artinya maka yang dimaksud nikah siri disini adalah Kawin tanpa mengikuti hukum-hukum islam yang ada, contohnya adalah perzinahan, seks bebas, perselingkuhan, dll. Jadi Kawin siri itu jelas-jelas dilarang, karena tidak sesuai dengan hukum islam. Namun, bila yang dimaksud nikah siri adalah menikah dengan mengikuti syarat-syarat atau syari'at islam seperti, adanya Mahar, Saksi minimal 2 orang, Wali, dan akad nikah, maka kawin yang dimaksud adalah jelas-jelas halal, karena nikah seperti ini namanya seharusnya bukan nikah siri, melainkan nikah sah. Masalahnya adalah, kenapa nikah yang sah ini dipermasalahkan? Itu adalah tidak lain disebabkan oleh tidak dicatatnya nikah tersebut di KUA, jadi sebenarnya, bukan nikahnya yang dilarang, melainkan seharusnya yang dilarang itu adalah tidak dicatatnya itu.
Mengapa nikah yang jelas-jelas sah ini dikatakan sebagai nikah siri, itu mungkin karena yang ingin memberi nama itu ingin mendeskreditkan pengertian nikah siri sehinnga nikah siri itu dilarang, tapi yang aneh adalah, mengapa hukuman untuk nikah siri menurut pasal 143 adalah selama 6 bulan untuk Selingkuh 3 bulan sedangkan Prostitusi legal tidak dihukum, inilah yang aneh, oleh karena itu, sebagian besar Ulama indonesia menolak RUU pemerintah ini. Sebenarnya islam sudah mengatur jau-jauh hari mengenai hal ini. Islam telah memberikan 2 potensi kepada manusia yaitu fujuraha wa taqwaha yaitu kefasikan dan ketakwaan, Jadi sebenarnya, menikah yang sah (termasuk yang disebut nikah siri) adalah jalan menuju ketakwaan, sedangkan berzina, selingkuh,dll merupakan kefasikan.
Namun, nikah siri juga tidak sepenuhnya benar(walaupun halal), karena dampak dari nikah siri adalah tidak mendapatkan surat nikah yang akhirnya kelak jika pasutri tersebut punya anak, maka, secara otomatis anak tersebut tidak akan bisa memiliki akta kelahiran, padahal akta kelahiran sangat dibutuhkan dalam berbagai hal seperti Pekerjaan, dan urusan-urusan yang lain.
Kesimpulannya Jangan sampai negara kita mengharamkan apa yang sebenarnya dihalalkan oleh Allah swt. dan justru menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti prostitusi dll.

Wallahu 'alam, Allah lebih tahu
Kalibaru, Ahad 21 Februari 2010
Pengajian Masjid Al-Ikhlash
Read More..

Minggu, 14 Februari 2010

Menyegerakan Sholat

Seringkali kita berkata, "Ah, entar aja Sholatnya". Dengan anggapan bahwa "Allah itu Maha Pengampun", Padahal kalau kita ingat-ingat, dengan APA kita bisa bersyukur kepadaNYA? yang telah memberikan kita Nikmat yamg luar biasa banyaknya sehingga kita masih bisa menghirup nafas miliknya dengan GRATIS. Lalu Pertanyaannya, dengan apa kita mau bersyukur kalau tidak dengan Sholat??? Jawabnya : "Tentu masih banyak, namun kita pikir-pikir, apa nggak hanya sholat khan yang paling gratis.
Sekarang pertanyaannya adalah, Mengapa kita harus sholat tepat waktu?
Jawabannya :
  1. Tidak ada Manusia yang tahu, kapan ia akan dipanggil yang MahaKuasa. Biasanya kalau saya memberitahu hal seperti ini, banyak yang bilang "Sudahlah, jangan mendo'akan yang nggak baik, sebentar lah, tanggung, sedikit ladi." Padahal kalo kita renungi hal itu memang benar adanya.
  2. Allah memerintahkan dalam surat Al-Ma'un Ayat 5-6 yang artinya "Merugilah orang-orang yang sholat, yaitu orang-orang yang LALAI dalam sholatnya", kata lalai di sini bukan maksudnya adalah meninggalkan sholat, tetapi justru orang-orang sholat, tetapi tidak pada waktunya ( melambat-lambatkan pelaksanaannya)
  3. Sering menunda sholat juga menyebabkan kita lupa mengerjakannya. Coba kita bayangkan, padahal dosa dari meninggalkan sholat itu sangat termasuk tidak kecil.
  4. Sholat juga merupakan tiang agama, jadi seseorang yang mengerjakan sholat, maka ia telah menegakkan agamanya, siapa lagi yang mau menegakkan agamanya kalau bukan ia sendiri.
  5. "Dirikanlah sholat, sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar." Jadi, seharusnya orang yang sholatnya baik, lebih baik lagi jika diimbangi perbuatan yang baik pula. Maka jika orang itu sholat, tapi kelakuannya tidak baik, maka perlu dipertanyakan, Bagaimanakah sholatnya? Apakah ia memahami artinya atau tidak, kita wajib mengetahui arti dari bacaan sholat adalah agar kita bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulannya, Janganlah kita menunda-nunda sholat kita karena kita sendirilah yang akan rugi.

By : Rizky Aji Purwantara
Mohon tinggalkan komentar Read More..

Senin, 08 Februari 2010

Dimanakah Letak HATI?


Mungkin banyak diantara kita yang bertanya dan ingin tahu, Dimanakah Letak HATI? Sebenarnya, kalau merujuk pada hadist Nabi Muhammad SAW, HATI itu adalah suatu gumpalan daging yang terletak didalam rongga dada. Ada juga hadist lainnya, bahwa HATI itu adalah Poros Kehidupan, maka bila HATI-nya bersih akan baik juga orang tersebut. Jadi, bisa ditarik kesimpulan, bahwasanya HATI itu terletak dalam rongga dada, sama halnya dengan jantung, sedangkan yang dimaksud dalam hadist orang yang baik hatinya maka baik juga orang tersebut, ini juga sama halnya dengan jantung kita, semakin baik kualitas kesehatan jantung kita, maka akan semakin sehatlah kita, karena peredaran darah kita semakin lancar.
Sebenarnya masalah salah bahasa ini sudah terjadi sejak jaman dahulu dan tidak perlu dipermasalahkan, karena memang dalam bahasa indonesia yang dimaksud HATI itu liver, dan Qolbu itu hati, kalau dalam bahasa arab memang yang dimaksud organ hati itu adalah ya jantung itu, karena kita juga sering mendengar orang yang mengatakan kalau orang lain sakit hati itu memegang jantung , salah. Maka sebenarnya yang berkata salah itu tidak salah sepenuhnya, karena memang bahasa kita cuma sebatas itu sehingga orang menjadi bingung. Sebenarnya, kesimpulannya adalah HATI itu adalah jantung sedangkan Qolbu itu adalah perasaaan seorang manusia, hal ini bisa dibuktikan dg adanya kejadian pada saat kita merasa rongga dada kita sakit saat kita sedih, , maka dari itu sebenarnya yang dimaksud gengan organ hati dalam arab, adalah organ tubuh yg berupa jantung dlm bhs Indonesia. Wallahu 'alam, Allah lebih tahu. Bila ada kesalahan saya mohon Maaf yg sebesar-besarnya.
Read More..

Emblem Gratis